“Hari ini sudah memasuki tahap pelantikan tetapi saat proses rekrutmen, ada beberapa pendaftar yang namanya tercantum di Sipol KPU, sehingga panitia penerima pendaftaran mengarahkan mereka untuk melaporkan diri ke KPU guna menghilangkan nama mereka di Sipol," ucapnya saat diwawancara Telisik.id, Senin (22/1/2023).

Namun, hingga batas pendaftaran, nama mereka masih tercatat di Sipol, sehingga dinyatakan gugur dalam berkas administrasi.

“Secara administrasi, mereka tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Jadi ada beberapa kecamatan para pendaftar yang namanya tercatat di Sipol diantaranya Kecamatan Betoambari, Batupuaro dan Kokalukuna.

Ketua Panwaslu Kecamatan Batupoari, Asman menjelaskan, terdapat pula beberapa pendaftar PTPS yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol.