“Di Kecamatan Batupoaro, pendaftar PTPS yang terdaftar di Sipol kami tidak loloskan,” ucapnya.
Pasca pemeriksaan berkas, jika seseorang terdaftar di Sipol dan menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, pendaftaran administrasinya digugurkan.
Baca Juga: Video: Hujan Deras di Baubau, Pohon Tumbang Sebabkan Mobil Truk Tertancap Tanah
Hal itu karena dalam pendaftaran menyebutkan bahwa harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
“Kurang lebih tujuh orang jumlahnya yang masih terdaftar namanya di Sipol di Kecamatan Batupoaro,” ucapnya.
