KENDARI, TELISIK.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara telah diberitahukan secara masif melalui surat keputusan (SK) gubernur.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengumumkan secara langsung UMP 2023 naik sebesar 7,1 persen atau Rp 182.997, dari sebelumnya Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984.
Hal ini nyatanya menjadi pertanyaan bagi beberapa pihak perusahaan. Bukan tentang kenaikan UMP 2023, tapi mengenai UMP 2022 yang hanya Rp 2.576.016, jumlah ini disebut tidak sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan terapkan untuk menggaji pekerjanya selama ini sebesar Rp 2.710.595.
Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Harap Vaksinasi Booster Juga Diberikan pada Masyarakat Umum
SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 607 Tahun 2021 tentang Penetapan UMP 2022 yang dikeluarkan November 2021 menetapkan UMP sebesar Rp 2.710.595, rupanya sempat mengalami revisi menjadi SK Gubernur Nomor 121 Tahun 2022 yang dikeluarkan Januari 2022, isinya berupa perubahan UMP 2022 yang menjadi Rp 2.576.016.
