Seorang Human Resource Development (HRD) dari perusahaan jasa di Kota Kendari yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku, tidak pernah diberitahu oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau pihak terkait manapun mengenai SK revisi tersebut.

Dirinya sudah terlanjur menggaji karyawannya dengan ketetapan SK sebelum revisi sebesar Rp 2.710.595. Ia sendiri baru mengetahui SK revisi tersebut beberapa hari yang lalu via grup Whatsapp HRD Sulawesi Tenggara.

“Kami menerapkan UMP 2,7, kok semakin ke sini baru ketahuan kalo UMP itu 2,5. Kenapa tidak di awal pemberitahuannya,” ungkapnya kesal.

Ia berterus terang dari pihaknya sebagai perusahaan yang mengeluarkan biaya produksi seminimal mungkin, merasa sangat dirugikan dengan penggajian yang lebih dari batas yang telah ditentukan.

HRD lain dari perusahaan tambang di Konawe Selatan juga mengungkap perasaan yang sama, ia mengatakan dirinya baru mengetahui ada SK revisi UMP 2022 tiga hari yang lalu.