Ia menganggap pemerintah main-main dalam penetapan UMP 2022, karena sangat tidak masuk akal jika UMP bisa mengalami revisi, bahkan diturunkan besarannya sementara perusahaan sudah mengumumkan kenaikan kepada pekerja.

Oleh karena itu, kenaikan UMP 2023 saat ini baginya dan pekerjanya dirasa tidak berpengaruh apa pun, karena jumlah tersebut (Rp 2.7 juta) telah diterapkan di sistem penggajian perusahaannya.

“Sekarang 2022 ke 2023 naiknya 7,1. Gak usah lah disebut-sebut naik 7 persen. Pasti itu akan menjadi keluhan teman-teman pekerja nanti, katanya 7 persen kok cuma segini naiknya. Nanti pihak perusahaan yang disalahkan,” ujarnya via WhatsApp.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo turut mengklarifikasi keluhan yang datang dari HRD tersebut.

Ia mengatakan, revisi UMP 2022 sebelumnya dilakukan karena ada kesalahan rumus pengupahan yang dibuat pihaknya, sehingga saat diserahkan ke Pemerintah Pusat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan koreksi terhadap SK tersebut. Menurutnya hal tersebut wajar karena bukan hanya Provinsi Sulawesi Tenggara saja yang mendapat koreksi saat itu.