KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 9 perusahaan tambang mendapat bimbingan, guna melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Kepala Bidang Pengelolaan Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi mengatakan, bimtek dilakukan untuk mengimbau para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melaksanakan kewajiban perusahaannya.

Jika pemegang IPPKH ini belum mempunyai izin lokasi diharapkan segera mengurus izin, kemudian menyusun rencana selanjutnya. Setelah penentuan lokasi rehabilitasi DAS, perusahaan harus menyusun rancangan penanganan berdasarkan usulan dari kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Baca Juga: Peserta CPNS 2022 Banyak Mundur, Pemerintah Bakal Perketat CPNS Tahun Ini

"Misalnya jenis tanaman apa yang mau ditanam sehingga itu bisa bermanfaat untuk lingkungan maupun masyarakat sekitar," jelasnya pada awak media, Senin (7/8/2023).