Usai menyusun rencana, langkah selanjutnya pada pemegang IPPKH ini yaitu melakukan penanaman. Setelah tiga tahun maka akan dinilai berhasil atau tidaknya tanaman tersebut. Tim penilai ini terdiri dari BP-DAS, Dinas Kehutanan dan pemangku wilayah atau KPH.
"Kalau lokasi kegiatannya di taman nasional, berarti tim evaluasinya itu beda juga bukan KPH," bebernya.
Jika penanaman dinilai telah berhasil, maka akan dikembalikan ke kementerian, setelah itu, barulah Menteri LHK yang mengembalikan lagi ke Dinas Kehutanan dan KPH untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Ia menyebut, IPPKH di Sulawesi Tenggara hampir 100 persen, 40 di antaranya belum mengusulkan rehabilitasi DAS. Sehingga Dinas Kehutanan bersama BP-DAS terus mendorong agar para pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melakukan rehab DAS.
Baca Juga: Wujudkan ASN Profesional, 79 CPNS Berbagai Daerah Ikut Latihan Dasar di Kota Kendari
