Luas lokasi rehab DAS masing-masing perusahaan akan berbeda, tergantung dari luas IPPKH masing-masing. Jika luas IPPKH-nya 100 Ha, maka rehabilitasi DAS yang diberikan 100 Ha ditambah 25 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid menuturkan, berdasarkan data, jumlah SK IPPKH/PPKH sebanyak 101 dengan luas 46.767,96 Ha.
Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330 Ha atau masih sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas 25.478,89 Ha yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS di Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
