BAUBAU, TELISIK.ID - 10 orang perwira polisi yang menjabat sebagai Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasi di Kepolisian Resort Kota Baubau, berganti.
Hal tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/79/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan perwira di lingkungan Polda Sultra.
Kesepuluh perwira tersebut adalah Kabag SDM, Kasat Narkoba, Kasat Tahti, Kapolsek Wolio, Kapolsek Mawasangka, Kapolsek Gu, Kapolsek Bungi, Kapolsek Sangia Wambulu, Kasi Was dan Kasi Propam Polres Baubau.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, S.IK menuturkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan proses yang sudah terencana baik.
Dengan tujuan untuk menjamin dinamika manajemen organisasi dan sekaligus dalam rangka promosi bagi pejabat yang bersangkutan dalam meniti karir di lingkungan Polri.
