JAKARTA, TELISIK.ID - Sepak terjang Ketua KPU Hasyim Asy'ari berakhir, setelah dinyatakan terbukti berbuat asusila berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU, efektif sejak putusan tersebut dibacakan. Ini bukan sanksi etik pertama yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari.
Ia sebelumnya juga pernah disanksi untuk pelanggaran serupa dalam beberapa kasus lainnya.
Hasyim bersama dengan komisioner KPU lainnya pernah dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024, dikutip dari kumparan.com.
Sanksi tersebut diberikan karena meloloskan Gibran sebagai cawapres meski belum ada perubahan dalam PKPU untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
