Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dan atau pasal 303 KUHP. Kemudian pasal 36 Juncto pasal 10 dan atau pasal 33 Juncto pasal 7 Juncto pasal 4 ayat 2a, b dan c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga: Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu di Bandara Haluoleo Kendari

Selanjutnya, pasal 45 Ayat 1 Juncto pasal 22 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.