KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Polres Kolaka Timur memasang polisi line di beberapa titik lokasi tambang pasir atau galian C, beserta alat penyedot pasir.
Alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan karena pengusaha penambang pasar di Kecamatan Ladongi dan Lambandia tersebut, tidak memiliki dokumen resmi untuk mengelola tambang galian C.
Sebelumnya pihak Polres Kolaka Timur menerima keluhan dari masyarakat sekitar tentang adanya penambangan pasir ilegal yang dapat merusak lingkungan sungai dan area persawahan warga.
Ketua Parisada Desa Wia-wia, Urip menyampaikan keluhannya kepada Kapolres Kolaka Timur terkait adanya penambangan pasir yang menurutnya tidak memiliki izin dan dapat merusak area persawahan masyarakat.
"Kalau soal izin itu kewenangan instansi terkait, kalau kami masyarakat hanya dampaknya saja yang kami rasakan," ujarnya.
