BAUBAU, TELISIK.ID - Dari sekitar 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Baubau, hanya delapan diantaranya yang memiliki izin resmi.
Hal ini terungkap setelah patroli rutin yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H tahun 2024.
Kasat Pol PP Kota Baubau, La Ode Muhammad Takdir, menjelaskan bahwa patroli tersebut bertujuan untuk memantau dan memeriksa izin operasional THM yang ada.
"Kami melakukan pemeriksaan izin surat izin tempat usaha (SITU) dan minuman beralkohol (MB), serta memeriksa KTP atau domisili karyawan THM," ungkap Takdir, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Kotak Amal untuk Bangun Masjid di Baubau Raib Dicuri
