Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa hanya delapan THM yang memiliki surat izin resmi untuk beroperasi.
"Ada lebih dari 20 THM di Baubau, tetapi hanya delapan yang memiliki izin yang masih berlaku," tambahnya.
Selain memeriksa izin operasional, patroli juga bertujuan untuk memantau pembayaran pajak dan peredaran minuman keras. Banyak THM yang izinnya sudah mati dan perlu diperbarui.
Takdir menjelaskan, pekerja di THM, terutama yang berasal dari luar kota, wajib mengurus domisili di Baubau.
"Pekerja dan pendatang harus mengurus domisili di Baubau. Kami memberikan mereka waktu satu Minggu untuk mengurus surat-surat tersebut. Masalah perizinan lebih lanjut diurus oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor pajak," jelas Takdir.
