KENDARI, TELISIK.ID - Jalan lingkar 40 yang berada di perempatan Mayjen Katamso, Kecamatan Baruga yang dibuka sejak 2016 lalu, namun pada 2022 ini baru dilakukan pengerasan.

Jalan ini sendiri berada di Desa Puosu Jaya, jalan yang menjadi perempatan Desa Puosu Jaya dan Mayjen Katamso dekat wilayah Mako Brimob Sulawesi Tenggara.

Ternyata, jalan tersebut belum mendapatkan ganti rugi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa yang mengatakan, jika ganti rugi tersebut belum diterima baik.

"Jalan ini yang belum diganti rugi sekitar 1,5 Km. Ada sekitaran 15 orang lah termasuk saya sendiri, lahanku salah satunya yang dilewati jalan ini ," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Dia juga pernah menemui Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan, namun mereka mengatakan jika terkait ganti rugi, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara yang harusnya mengganti rugi, karena Pemprov yang membuka jalan tersebut.