Saat ditemui di Kantor PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Aset, Fauzi mengatakan, jika dana ganti rugi ditangani oleh pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara (BPJN).

"Sebenarnya saya belum lama kerja di sini, tapi yang saya tau kalau untuk ganti rugi itu sudah BPJN yang tangani sekarang," ungkapnya.

Telisik.id pun mendatangi beberapa kali kantor BPJN untuk menanyakan hal tersebut. Saat berada di ruangan, Haryono selaku pegawai BPJN mengatakan, jika memang benar BPJN yang menangani jalan tersebut, namun terkait ganti rugi bukanlah kewenangan mereka.

"Kalau jalan lingkar 40 itu memang pihak BPJN yang tangani, tapi kita hanya bagian fisik jalannya saja, terkait ganti rugi bukan ranahnya kami, itu bagian dari kewenangan Bina Marga, bisa konfirmasi ke mereka," tuturnya.

Telisik.id lalu menyambangi Kantor Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelah beberapa kali berkunjung, barulah bertemu dengan Kabid Bina Marga. Saat dikonfirmasi mengenai masalah ganti rugi, ia mengatakan, jika pihak Bina Marga memang yang menangani ganti rugi tersebut, sebelum dirinya menjadi Kabid.