"Dulu memang pihak bina marga yang tangani, tapi itu sebelum saya menjabat sebagai kepala bidang, jadi begini saja, saya kasi nomornya Pak Hendra, nanti silahkan tanya ke beliau, karena setau saya, dia adalah PPTK jalan itu," ungakapnya.
Ia lalu memberikan nomor Handphone anggota PPTK yang menangani masalah ganti rugi di jalan lingkar 40. Setelah menerima nomor, lalu mencoba menghubunginya melalui telepon seluler. Hendra mengatakan, jika memang benar ia selaku PPTK yang memberikan dana ganti rugi sekitar 2016 lalu. Dan membenarkan jika ada beberapa yang tidak mendapatkan ganti rugi.
"Belum ada memang dibayarkan, kebetulan saya juga PPTK-nya waktu itu, tapi di tanah tersebut Brimob juga mengakui punya lahan masyarakat juga komplain punya tanah di lahan itu," katanya.
Baca Juga: Diskominfo Kendari Dukung Percepatan Transformasi Digital demi Permudah Pelayanan Masyarakat
Saling komplain inilah yang membuatnya saat itu tidak memberikan ganti rugi, baik pada masyarakat atau pun pihak Mako Brimob.
