BOMBANA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa memberikan peringatan kepada kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan secara objektif pendataan terhadap non ASN atau pegawai honorer.

Pasalnya, Pemkab Bombana menerima surat dari KemenpanRB nomor B/1511/M SM 01 00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemenintahan.

"Pendataan ini akan dilaksanakan sampai 19 Agustus 2022. Jadi saya sampaikan, catat secara profesional dan objektif berdasarkan persyaratan yang ada. Jangan yang pernah hilang, tidak pernah bertugas, tiba-tiba muncul karena ada pendataan," ucap Man Arfa, Rabu (10/8/2022).

Man Arfa menyebutkan, tenaga honorer yang terdaftar sebelumnya mencapai 700 orang namun yang aktif hanya sekitar 300 orang, olehnya itu, pendataan bakal dipastikan sesuai dengan masa kerja, usia kerja dan sesuai keilmuannya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengadaan Pensiun, Informasi dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Bombana, Dahriana menerangkan, dalam rangka pemetaan pegawai honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan Pemkab guna mewujudkan kejelasan status, karir dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan, akan dilakukan inventarisas? data pegawai non ASN dengan ketentuan, diantaranya: