BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bersih, transparan, dan demokratis, juga diharapkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, sampai saat ini netralitas ASN masih menjadi problematika di Buton Selatan.
Hal tersebut nampak dari adanya laporan salah satu warga Buton Selatan yang mengadukan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Budiman kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan pada hari Jumat (28/6/2024), karena diduga telah mencederai demokrasi di Bumi Gajah Mada.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti perihal adanya laporan warganya yang mempertanyakan tentang netralitas ASN di Bawaslu Buton Selatan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa berandai-andai apabila Sekda Buton Selatan diyakini bersalah atas dugaan tidak netralnya pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu. Terlebih sampai saat ini La Ode Budiman masih berstatus sebagai seorang ASN.
Kendati demikian, segala tindakan ASN yang berkaitan dengan dukungan kepada calon kepala daerah, tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
