Baca Juga: Mendagri Warning Pemda Dana Hibah Pilkada Harus Cair Sebelum 9 Juli
Nurdin Masiri menegaskan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokratis (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Kepegawaian Negera (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu RI Tahun 2022.
Dimana Surat Keputusan Bersama tersebut memuat tentang pedoman pembinaan dan pengawas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Nurdin juga mengatakan bahwa saat ini La Ode Budiman secara terang-terangan melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah Buton Selatan.
Ia menganggap, untuk tetap menjaga nama baik Pemerintah Buton Selatan, La Ode Budiman harusnya mundur terlebih dahulu dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
