Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Almin yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Buton Utara, mengatakan, tentang masalah temuan La Runi yang merupakan calon Kades Laeya, itu adalah menjadi ranah inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang menentukan benar dan salahnya ini (La Runi) apakah terbukti ada temuan atau tidak, nanti ini sudah galiannya inspektorat," kata Almin menambahkan, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/6/2022).
Pada waktu diloloskannya berkas La Runi sebagai calon Kepala Desa Laeya oleh panitia pilkades kabupaten, Almin mengatakan, panitia pilkades hanya melihat pemberkasan La Runi sebagai calon Kades Laeya itu, telah memiliki surat keterangan bebas temuan dari pihak inspektorat. Sehingga pada saat itu, La Runi diloloskan untuk menjadi calon kepala desa.
"Diberikan (surat keterangan bebas temuan dari inspektorat), sehingga bebas, karena itu salah satu syarat untuk jadi calon kepala desa, itu harus ada dari inspektorat," ungkap Almin.
