BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muh Hardhy Muslim memberikan klarifikasinya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Klarifikasi itu terkait surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara yang diterbitkan KASN bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Hardhy Muslim didampingi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton Utara yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Alimin, Isnpektur Inspektorat Karya Jaya Hasan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Amimudin.

Mereka diterima Kukuh Heruyanto, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, pada Senin (23/5/2022) pukul 13.00 WIB.

Muh Hardhy Muslim mengatakan, dari hasil klarifikasi dengan pihak KASN, diperlihatkan bukti foto copy rekomendasi KASN nomor B-1999/7/2017 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Buton Utara tertanggal 25 Juli 2017.