Di mana kata Hardhy Muslim yang pernah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat dan Amimudin yang pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan adalah korban pelanggaran sistem merit atau non job di masa pemerintahan Bupati Abu Hasan periode 2015-2020 lalu.

Hardhy Muslim menambahkan, kalau yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kebersihan karena OPD dilebur dengan OPD lain, namun sebagai kepala dinas, jabatannya tidak pernah dipulihkan sampai berakhirnya periode Abu Hasan saat memimpin Buton Utara kurang lebih 4 tahun.

"Nanti di zamannya Pak Ridwan Zakariah sebagai Bupati Buton Utara baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi sekaligus Plt Kepala Dinas kemudian Sekretaris Dinas Perindag dan akhirnya pada bulan Mei dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup," kata Hardhy Muslim melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Di samping itu, lanjut Hardhy Muslim, diperlihatkan SK jabatan yang pernah dipegang, sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Buton Utara, Kepala Dinas Kehutanan.

Kata Hardhy, berdasarkan bukti-bukti kepegawaian tersebut, Asisten Komisioner KASN menganggap tidak ada masalah dengan pelantikan Amimudin dalam jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagaimana diketahui, Amimudin dilaporkan ke KASN karena telah dilantik dari jabatan administrator ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tanpa melalui mekanisme lelang.