Sebagai contoh, kata Hardhy Muslim, ketika Yuswan Farmanta yang pernah menjabat Inspektur Daerah Buton Utara yang ditarik kembali ke BPKP Pusat maka jabatan Inspektur Inspektorat mengalami kekosongan, sehingga bupati menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buton Utara, Karya Jaya Hasan sebagai Plt Inspektur Daerah bertepatan dengan saat pemeriksaan awal mendampingi tim BPK selama melakukan pemeriksaan di Buton Utara.
"Atas saran BPK sebaiknya Inspektur harus didefinitifkan," tambah Hardhy Muslim.
Namun kata Hardhy Muslim, Kukuh Heruyanto tetap berdalil bahwa pergeseran apapun untuk JPTP harus melalui mekanisme uji kompetensi sebagaimana telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Hardhy Muslim menyatakan, cukup membuat SK tim. Kata dia, ada sekda sebagai ketua, akademisi dan tokoh masyarakat atau mantan birokrasi ajukan permohonan ke KASN.
"Kami keluarkan rekomendasi pelaksanaan silakan jalan dan lakukan pelantikan. Itu keadaan normal," ujarnya.
