Namun bagaimana dalam keadaan tidak normal, Hardhy mempertanyakan, jika pejabatnya bermasalah hukum apa harus uji kompentensi?

"Inilah titik masalah, belum sempat saya tuntaskan dengan Pak Kukuh Heruyanto karena bagaimanapun saya bersikeras bahwa bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian punya hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," timpalnya.

Saat ditanya, apakah penonjoban yang dilakukan di masa pemerintahan saat ini adalah bentuk balas dendam atas penonjoban di masa pemerintahan Abu Hasan yang lalu, Sekda Buton Utara itu menampik hal tersebut.

Hardhy Muslim mengatakan, kalau mau dibilang balas dendam pasti ada yang tidak diberi jabatan selama 4 tahun terutama eselon II.

"Coba lihat ada beberapa eselon II hari ini yang tidak mendukung Ridwan-Ahali tidak dinonjob. Ini pembinaan sebagaimana saya sudah sampaikan pernyataan di atas materai, beberapa eselon II yang dinonjob hanya 6 bulan sudah dikembalikan," tukasnya.