"Kami keluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit terkait laporan pelapor bahwa ada penonjoban baru, serta rotasi/mutasi JPT tanpa uji kompetensi," tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto, Kamis (19/5/2022) lalu.

Berdasarkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN menegaskan kembali kepada Bupati Buton Utara untuk wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan klarifikasi dengan terlapor (Bupati Buton Utara), apakah benar laporan pelapor itu, molor terus, sementara pekerjaan kami Indonesia Raya," tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Muna Barat Belum Bisa Pastikan Pelantikan Pj Bupati Hari Ini

Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN pada tanggal 20 April 2022 yang telah pihak KASN lakukan klarifikasi secara langsung dengan pelapor pada Senin (25/4/2022) yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Instansi yang dipimpin Bupati Ridwan Zakariah, dengan substansi aduan sebagai berikut: