KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, kembali mencuri perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah terkait kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia.
Ridwansyah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi, yang mengakibatkan perubahan putusan. Kasus ini bermula dari tuduhan suap dan pemerasan terkait perizinan yang melibatkan perusahaan ritel besar tersebut.
Ridwansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret 2023 hingga 19 Maret 2023, dan kemudian statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dari 20 Maret 2023 hingga 10 November 2023.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari dan menyatakan bahwa Ridwansyah bersalah atas dakwaan subsidair.
Baca Juga: Hasilkan 2.532 Alumni, Stikes Pelita Ibu Siap Menuju Universitas
