Menurut surat putusan yang diterima telisik.id pada Sabtu (19/10/2024), Ridwansyah awalnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.

Namun, setelah permohonan kasasi dari JPU, Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda.

Putusan ini dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 dalam rapat musyawarah majelis hakim MA yang dipimpin oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan didampingi oleh hakim-hakim anggota lainnya.

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Ridwansyah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman.

Kasus ini mencuat setelah Ridwansyah dituduh menerima suap dan mempermudah proses perizinan PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang mengelola jaringan ritel Alfamidi.