Dugaan suap melibatkan Ridwansyah dalam memuluskan pemberian izin dengan menyetujui rancangan anggaran biaya (RAB) untuk proyek pengecatan Kampung Warna-Warni.
Ridwansyah membantah bahwa RAB tersebut terkait dengan proyek perizinan Alfamidi, mengklaim bahwa proyek tersebut dikelola oleh Lazismu.
Ia sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan untuk membebaskannya, menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS di Kendari Deg-degan, Ini Alur yang Dilalui
