Setelah putusan bebas, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Ridwansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, membenarkan bahwa Ridwansyah Taridala divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
“Benar, sudah ada putusan dari MA, dan eksekusinya ada di Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Dody.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara, belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi saat dikonfirmasi. (B)
Penulis: Erni Yanti dan Ahmad Jaelani
