Kata dia, sebagai ASN regulasi sangat jelas mengatur peran netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

"Baik dalam Undang-Undang Pemilu, Pilkda, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) telah memberikan warning kalau ASN itu harus netral, tidak boleh terlibat aktivitas politik apapun," tegasnya.

Meski mereka memiliki hak pilih, lanjutnya, namun hak pilih tersebut tidak boleh di ejawantahkan dalam bentuk kegiatan kampanye terbuka, massif, dan sebagainya.

"Singkatnya, ASN itu diberi hak politik. Tapi tidak diberi ruang untuk terlibat dalam politik praktis," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi terkait sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis, ia menyatakan, jika pihaknya untuk sementara waktu memerintahkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Ortala melakukan mengidentifikasi.