Usai mengambil sumpah saat pelantikan Kadis Dukcapil yang baru Dema Banda, Ferdinand menuturkan bahwa proses pelantikan Dema Banda sempat tertunda dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan proses penunjukan pejabat untuk posisi kepala Dinas Capil harus melalui persetujuan SK Mendagri dan itu sudah memenuhi persyaratan.
“Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi dan arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di pasal 4 dijelaskan bahwa untuk jabatan Dinas Capil harus mengacu pada SK Mendagri untuk bisa dilatik, makanya proses pelantikan ini sempat tertunda” ucap Ferdinand usai acara pelantikan
Doktor bidang administrasi pemerintahan itu menepis dugaan bahwa proses pelantikan ini dilatarbelakangi nuansa politis, sebab dilakukan dimalam hari dan berlangsung hanya beberapa jam setelah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Ardin yang merupakan suami Rini Andriani (mantan PLT Kadis Dukcapil) melemparkan pernyataan mendesak Pemda segera membayar honor aparat dan Kepala desa yang sudah 18 bulan belum dibayarkan. (adv)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Rani
