KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr Safruddin, dianggap belum menjalankan putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam putusannya, BPASN menyebut penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Jumrin Syukri, ST., M.A.P, tidak memenuhi prosedur pemeriksaan serta terjadi kesalahan penerapan dasar hukum.

Atas dasar itu, BPASN membatalkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN.

“Tidak dilaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin karena tidak terpenuhi prosedur pemeriksaan dan salah penerapan dasar hukum,” demikian isi putusan BPASN pada poin c yang diterima telisik.id, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo Sumbang Sapi Limousin 1,1 Ton untuk Sembelihan Idul Adha Warga Muna