“Menetapkan putusan Kepala Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara tentang pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara atas nama Jumrin Syukri, ST., M.A.P,” bunyi putusan BPASN pada poin d.

Jumrin mengaku telah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan BPASN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara sejak 28 April 2026. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.

“Setelah saya menerima SK itu, saya langsung mengajukan permohonan pelaksanaan keputusan BPASN melalui BKPSDM tanggal 28 April dan diterima. Sampai sekarang belum ada tindakan dari pemda, makanya saya berkesimpulan sudah cukup melakukan pendekatan persuasif,” kata Jumrin saat diwawancarai telisik.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Jumrin, persoalan yang dialaminya bermula saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara pada tahun anggaran 2024.

Ia menjelaskan, konflik muncul ketika proses pemeriksaan pertanggungjawaban kegiatan berlangsung dan terjadi persoalan terkait dokumen administrasi.