KENDARI, TELISIK.ID - Sekertaris Daerah Kota (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan dan permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody menyatakan, selain Sekda, Kejati juga menetapkan tersangka lain berinisial SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli wali kota, tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daearah berdasarkan SK Wali Kota Kendari Tahun 2021/2022.

"Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 maret 2023," ucap Dody, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Diminta Telusuri Dugaan Suap Lolosnya Kader Partai jadi Anggota PPK

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.