"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.

Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.

Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.

Baca Juga: KPU Padang Lawas Utara Diduga Terima Suap Loloskan Kader Partai jadi PPK

Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.