Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberinaan dana CSR untuk kepentingan kampung warga bakau, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.

PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin