Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberinaan dana CSR untuk kepentingan kampung warga bakau, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.
PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
