BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan (Busel), Drs. La Siambo, mengaku tak tahu soal perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2019 terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pengakuan ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan eksekutif bersama Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur) di gedung Lamaindo belum lama ini.

"Jadi, tidak selamanya Sekda itu berada di tempat. Mungkin pada saat perubahan Perbup ini saya sedang berada di luar daerah," ungkap La Siambo di hadapan para peserta aksi.

Baca Juga : Pengunjung Polres Kolaka Diperiksa Suhu Tubuh

Kendati begitu, ia mengakui bila sebelumnya dirinya terlibat dalam pembahasan dan penetapan anggaran TPP tersebut, termasuk penerbitan Perbup. Namun dalam perjalanannya, Perbup ini berubah.