Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pada pemilu silakan melapor ke pihak Bawaslu beserta bukti atau data yang ada, bukan mengedarkan informasi yang berujung fitnah.
"Kalau memang ada bukti pelanggaran, maka laporkan ke Bawaslu sebagai ranah dalam penanganan," pungkasnya.
Sebelumnya, isu kepala daerah intervensi pejabat atau pegawai dalam memilih salah satu kandidat atau partai tertentu itu disoroti oleh Badan Pemantau Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Tenggara.
Kordinator daerah GPM Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman Rika mengatakan, isu tersebut setelah dilakukan observasi di beberapa titik di Kabupaten Muna Barat. Jika hal tersebut betul adanya, maka ini mencederai asas pemilu yang luber dan jurdil.
Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Waspada Angin Kencang dan Banjir
