"Terlepas dari beberapa oknum yang mengatas namakan kepala daerah untuk mengarahkan dan menegaskan memilih kandidat tertentu, maka ini akan dijadikan bahan laporan ke KASN dan instansi lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, modus dari intervensi itu yakni pejabat dikumpulkan di tempat tertentu oleh oknum dan diminta bantu untuk mendukung figur tertentu, sehingga ia berharap masyarakat memilih berdasarkan hati nurani dan tidak ada unsur intimidasi.

Kemudian ia menegaskan, bagi siapapun yang mencoba menghalangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sehingga, dalam terselenggaranya pemilu yang ideal, ia juga mengingatkan kepada siapa pun, baik tim sukses, pejabat atau ASN serta masyarakat untuk tidak mengintimidasi pemilih dengan cara dan bentuk apapun.

"Mari sama-sama sukseskan Pemilu 2024 ini," tutupnya. (B)