Baru-baru ini, pihaknya telah memproses tiga ASN yang diduga terlibat politik praktis. Berdasarkan bukti-bukti, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga langsung direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Untuk terbukti atau tidak melakukan pelanggaran, KASN yang putuskan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
