Baru-baru ini, pihaknya telah memproses tiga ASN yang diduga terlibat politik praktis. Berdasarkan bukti-bukti, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga langsung direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk terbukti atau tidak melakukan pelanggaran, KASN yang putuskan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali