Sebelumnya diberitakan, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan dan permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Ridwansyah dan tersangka lain, Syarif Maulana, berperan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif untuk kegiatan kampung warna warni di Tondonggeu, yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
RAB kegiatan yang di-mark up lebih dari 100 persen tersebut, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, di antaranya PT Midi Utama Indonesia yang tak lain pemegang gerai Alfamidi. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
