Dengan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan, dia berharap polemik kasus suap alat PCR akan menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat.

“Yang namanya fee atau apapun namanya, tidak boleh ada dalam proses pengadaan barang ataupun tender-tender proyek di lingkup dinas,” tambahnya.

Untuk diketahui, dr. AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19, reagen, dan pengadaan bahan pakai habis karena diduga menerima suap Rp 431 juta dari rekanan pengadaan alat kesehatan dengan total anggaran Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, kini dr AH dan dua orang rekanan dari perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. (B)

Reporter: Siswanto Azis