Terpisah, salah satu masyarakat yang gemar bermain game di rental PS, Riski mengakui, kejadian seperti itu membuat dirinya sekarang merasa was-was jika bermian di rental PS.

"Kita takut-takut mi juga kalau main sekarang, apalagi sampai larut malam. Jangan sampai ada lagi orang yang menyerang tempat rental, dengan membawa senjata tajam, pasti takut juga. Semoga kejadian seperti itu, tidak adami lagi, supaya kita yang main PS itu bisa nyaman juga," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelakupun dijerat dengan pasal 170 Subsider Pasal 406 dan atas pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. (A)

Reporter: Muhammad Ilwanto

Editor: Kardin