"Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa ada alasan yang jelas," ujar Pranata Wiguna.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kata Pranata Wiguna, pihaknya akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.

Kedua pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali