Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, RF, dengan bantuan dari keluarga korban. Dinda juga menyebutkan bahwa orang tua korban menerima pesan di aplikasi WhatsApp berupa video asusila yang dikirim dari nomor WhatsApp korban.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Baubau Akibatkan Satu Orang Tewas, Empat Luka-luka
Dalam klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku RF mengakses akun WhatsApp milik NH dari handphone miliknya dan membalas pesan yang masuk ke aplikasi tersebut.
Bukti ini membuat pihak keluarga korban curiga dan akhirnya melakukan konfrontasi terhadap RF. Pelaku tidak membantah perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (C)
