JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU IKN tersebut telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (18/12022) lalu.

Setelah disahkan jadi UU, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan santer terdengar.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, dalam penjelasan isi RUU IKN alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Diperoleh kesimpulan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.