Baca Juga: IKN Disebut Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

Otorita IKN Nusantara sendiri adalah lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. 

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Selain itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus akan diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus tersebut akan diatur secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.