"Berkaitan dengan kegiatan Kunker oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan dilakukan stop dulu tapi itu akan disampaikan di Bamus terdekat, jadi ini bagian dari pengendalian semua kegiatan dewan," imbuhnya.
Selain itu, DPR juga akan membatasi jam kerja maksimal hanya sampai pukul 15.30 WIB, sementara pada Jumat sampai pukul 15.00 WIB. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin
