KENDARI, TELISIK.ID - Pengurus Pusat JMSI menegaskan bahwa perusahaan media yang tidak memiliki kantor yang jelas adalah media bodong.
"Kalau ada media yang dalam box redaksinya tidak ada alamat, tidak tahu dimana kantornya, siapa penanggungjawabnya, saya katakan bahwa itu adalah media bodong," kata Sekjen PP JMSI, Mahmud Marhaba, Rabu (24/3/2021).
Mahmud Marhaba mengatakan, saat ini ada banyak tantangan yang harus dihadapi organisasi perusahaan pers termasuk JMSI.
Tantangan yang dimaksud yaitu, bagaimana menjadikan sebuah perusahaan pers yang proporsional, terdaftar di Dewan Pers, memiliki PT (Perseroan Terbatas), memiliki pemimpin redaksi bersertifikat utama dan memiliki alamat kantor yang jelas. Termasuk terdaftar di Dewan Pers.
Berdasarkan data dari Dewan Pers, saat ini jumlah media di Indonesia ada sekitar 51.000 dan baru 2.300 media yang sudah terverifikasi.
